Materi bacaan
- Data pribadi terbagi menjadi data pribadi umum dan data pribadi spesifik, dengan tingkat sensitivitas berbeda
- Data pribadi perlu dilindungi karena penyalahgunaannya dapat menyebabkan penipuan, pencurian identitas, hingga diskriminasi
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP adalah landasan hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia
- Subjek data memiliki sejumlah hak, termasuk hak atas informasi, akses, koreksi, penghapusan, dan gugatan
- Lembaga pengawas PDP masih dalam proses pembentukan; sementara ini fungsi pengawasan dijalankan Kemkomdigi

