Materi bacaan
Data pribadi adalah setiap data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) membedakan data pribadi menjadi dua kategori dengan tingkat sensitivitas berbeda:

Data pribadi spesifik memerlukan perlindungan lebih ketat karena penyalahgunaannya berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar bagi pemiliknya, misalnya diskriminasi berdasarkan kondisi kesehatan atau penyalahgunaan data keuangan untuk penipuan.

