Lewati ke konten utama
Pusat Pembelajaran

Literasi Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP

Materi teks

Tentang kelas ini

Kelas ini membahas prinsip, ketentuan, dan praktik dasar dalam melindungi data pribadi di lingkungan kerja. Peserta akan memahami pentingnya menjaga kerahasiaan, keamanan, dan penggunaan data pribadi secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kelas ini, peserta diharapkan mampu mengenali data pribadi, memahami risiko penyalahgunaan data, serta menerapkan langkah-langkah sederhana untuk melindungi data pribadi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

3 modul22 materi26 pesertaTerbuka untuk umum
Materi KelasDasar Hukum: UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP

Materi bacaan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah landasan hukum utama yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia, baik yang dikelola oleh instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun organisasi lainnya.

  • Mengatur kewajiban pengendali data (organisasi yang mengumpulkan/mengelola data) untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi
  • Mewajibkan adanya persetujuan (consent) dari pemilik data sebelum data diproses, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang
  • Menetapkan hak-hak subjek data pribadi (dibahas lebih lanjut)
  • Mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran perlindungan data pribadi