Materi bacaan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah landasan hukum utama yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia, baik yang dikelola oleh instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun organisasi lainnya.
- Mengatur kewajiban pengendali data (organisasi yang mengumpulkan/mengelola data) untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi
- Mewajibkan adanya persetujuan (consent) dari pemilik data sebelum data diproses, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang
- Menetapkan hak-hak subjek data pribadi (dibahas lebih lanjut)
- Mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran perlindungan data pribadi

